Selamat Datang diblognya kaum muda, Maju Bersama GOLKAR...

15 Desember 2008

CARA MEMILIH YANG BENAR

Menurut peraturan KPU Nomor 35 Tahun 2008 surat suara Pemilu anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dinyatakan sah apabila :
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
b. bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (v) atau sebutan lainnya;
c. pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada
kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
d. sudut tanda centang (v) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom nama partai politik,
walaupun ujung garis tanda centang (v) melewati garis kolom nama partai politik; atau
e. sudut tanda centang (v) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom nomor urut calon atau
kolom nama calon, tetapi bagian akhir garis tanda centang (v) atau sebutan lainnya
melampaui kolom nomor urut calon atau kolom nama calon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar